Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Rabu, 24 Oktober 2012

Iman Islam dan Ihsan



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari,umat muslim sering mendengar istilah ilmu hadis. Apalagi dikalangan para ulama dan umat muslim pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah ini,tapi yang dipertanyakan sekarang ini apakah ulama  dan umat muslim yang sering mendengar bahkan menjadikannya landasan dalam berargumen itu paham akan kandungan dan pengertian dari ilmu hadis serta cabang-cabangnya? Jika diteliti, pastinya seorang ulama sudah tau tentang ilmu hadis itu sendiri,tapi apakah ulama itu tau akan cabang-cabangnya dan pengertian dari cabang-cabang ilmu hadis sendiri. Banyak sekali jumlah cabang ilmu hadis, para ulama menghitungnya beragam. Ibnu al-S}ala>h menghitungnya 65 cabang, bahkan ada yang menghitungnya 10 hingga 6 cabang. Muhammad Ajja>j al-Khat}i>b sendiri membaginya kedalam 52 cabang akan tetapi yang dibahas hanyalah 6 didalam kitabnya. Pada makalah ini akan dibahas apa saja cabang ilmu hadis itu menurut Muhammad Ajja>j al-Khat}i>b itu sendiri. Adanya yang membagi 65,10,dan 6 adalah perbedaan pendapat ulam yang mana membaginya menurut kepentingan masing-masing dan ada yang menghitungya secara terperinci dan juga secara global.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa saja pembagian cabang-cabang ilmu hadis yang 6 itu?
2.    Pengertian dari tiap cabang-cabang ilmu hadis itu?








BAB II
PEMBAHASAN

            Adapun pembagian cabang-cabang ilmu hadis yang 6 itu adalah sebagai berikut:
1.      ‘Ilmu Rija>l al-Hadis}
2.      ‘Ilmu al-Jarh wa al-Ta’di>l
3.      ‘Ilmu Ghari>bu al-Hadis}
4.      ‘Ilmu Mukhtalif al-Hadis} wa Musykila>tuhu
5.      ‘Ilmu Na>sikh Mansu>kh
6.      ‘Ilmu ‘Ilal al-Hadis}
Adapun pengertian dari cabang-cabang ilmu hadis diatas adalah sebagai berikut:

1.      ILMU RIJAL AL-HADIS
Kata Rija>l al-Hadis berarti orang-orang di sekitar hadis atau orang-orang yang meriwayatkan hadis serta berkecimpung dengan hadis Nabi. Secara terminologis, ilmu ini adalah ilmu yang membahas tentang keadaan para periwayat hadis baik dari kalangan sahabat, s}ahi>h, maupun generasi-generasi berikutnya.[1] Di dalamnya membahas sejarah ringkas tentang riwayat hidup para periwayat, guru-guru dan murid mereka, tahun lahir dan wafat, dan keadaan-keadaan serta sifat-sifat mereka.
Jelasnya, ilmu ini membahas tentang biografi para periwayat, nama-nama, laqab dan sebagainya. Diantara kitab yang membahas tentang ilmu ini adalah: al-Bida>yah wa al-Niha>yah karya Syekh ‘Imad al-Di>n Ibnu Katsi>r, al-Muntazham karya Ibn al-Jawzi, al-Rawdhatayn oleh Ibn Syamaah dan Ta>rich al-Baghda>di> karya Abu Bakar al-Khat}i>b al-Baghda>di>.[2]
Ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadis karena objeknya mencakup sanad dan matan.[3] Adapun pembagian dari ilmu ini terbagi menjadi 2 yaitu ‘Ilmu Ta>ri>kh al-Ruwa>t} Dan Ilmu Jarh wa Ta’di>l
1.      ILMU TARIKH AR-RUWAH
Ilmu tarikh ar-ruwah ialah :

العلم الذيعرف برواة الحديث من الناحيةالتي تتعلق بروايتهم للحديث فهو يتناول بالبيان أحوال الرواة, وبذكر تاريخ ولادة الراوي, ووفاته, وشيوخه, وبلادهم ومواطنهم.[4]
Artinya :
Ilmu yang mencoba mengenal para perawi hadis dari aspek yang berkaitan dengan periwayatan mereka terhadap hadis tersebut yang menerangkan tentang keadaan perawi, dengan menyebutkan tanggal kelahiran perawi, wafatnya, guru-gurunya dan tempat tinggal perawi.
            Sebagai bagian dari Ilmu Rijal al-Hadis, ilmu ini mengkhususkan pembahasannya secara mendalam pada sudut kesejarahan dari orang-orang yang terlibat dalam periwayatan. Tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui bersambung (Muttashil) atau tidaknya sanad suatu hadis. Maksud persambungan sanad adalah pertemuan langsung apakah perawi berita itu bertemu langsung dengan gurunya atau pembawa berita ataukah tidak atau hanya pengakuan saja. Semua itu dapat dideteksi melalui ilmu ini. Muttashil nya sanad ini nanti dijadikan salah satu syarat keshahihan suatu hadis dari segi sanad.[5] Ilmu ini tumbuh bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Ulama memberikan perhatian yang sangat serius terhadapnya agar mereka dapat mengetahui tokoh-tokoh yang ada dalam sanad. Ulama akan menanyakan umur perawi, tempat mereka, sejarah mendengar mereka dari para guru, disamping bertanya tentang para perawi itu sendiri.
Hal itu mereka lakukan tidak lain demi mengetahui keshahihan sima’ yang dikatakan oleh perawi dan demi mengetahui sanad-sanad yang muttashil dari yang terputus, yang mursal dari yang marfu’ dan lain-lain. Sejarah itu merupakan senjata yang terbaik yang digunakan oleh ulama dalam menghadapi para pendusta. Sufyan al-Tsauriy mengatakan: “Sewaktu para perawi menggunakan kedustaan, maka kami menggunakan sejarah untuk melawan mereka.[6] Ilmu ini sangat penting dipelajari karena hadis terdiri atas sanad dan matan. Mengetahui keadaan para periwayat yang terdapat dalam sanad yang pada akhirnya untuk mengetahui keshahihan hadis-hadis yang mereka riwayatkan merupakan suatu keharusan.[7]
Metode yang digunakan para penyusun dalam menyusun karya-karya tentang sejarah para perawi sangat beragam. Ada yang menyusunnya berdasarkan tingkatan-tingkatan(Thabaqa>t). Sehingga mereka akan membahas keadaan para perawi tingkat demi tingkat, atau generasi demi generasi. Satu tingkatannya mencerminkan sejumlah perawi yang hidup dalam masa yang hamper bersamaan. Kitab thabaqat yang terkemuka adalah al-Thabaqa>t ar-Ruwa>t} al-Kubra karya Muhammad Ibn sa’d( 168-230 H) dan Thabaqa>t} al-Ruwa>t} karya Khalifah Ibn al-‘Ushfury. Ada yang menyusun berdasarkan tahun. Mereka menyebut tahun wafat seorang perawi, lalu menyebut biografinya dan berita-berita lain tentang perawi itu, seperti dikitab Ta>rikh al-Islam karya al-Z}aha>by. Ada juga yang menyusun sejarah para perwai secara alfabetis. Jenis semacam ini memberikan kemudahan penelitian. Dari jenis ini, yang mula-mula sampai ke tagan kita adalah al-Ta>rikh al-Kabi>r karya Imam Muhammad Ibn Isma>’il al-Bukhari(194-256 H). Karya terlengkap tentang perawi hadis adalah kitab Tahz}i>b al-Tahz}i>b karya al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadhl Ahmad Ibn Ali(Ibn Hajar) al-‘Asqala>ny(773-852). Kitab ini telah dicetak di India pada tahun (1325-1327 H) dalam dua belas jilid.[8]
Di samping itu, ulama juga menyusun karya berdasarkan nama-nama negeri tempat para perawi. Penyusun akan menyebutkan nama-nama ulama suatu negeri dan ahli-ahli yang masuk kedalamnya. Kadang-kadang orang yang meriwayatkan dari ulama-ulama itu juga akan disebutkan. Biasanya, penyusun mengawalinya dengan menyebutkan keutamaan-keutamaan negeri yang bersangkutan, lalu menyebutkan sahabat-sahabat yang tinggal disana atau pernah singgah atau pernah lewat, kemudian menyebut ulama-ulama lain secara alfabetis. Yang tertua adalah Ta>rikh Naisabur karya Imam Muhammad Ibn Abdillah al-Hakim al-Naisabury(321-405) yang merupakan karya terbaik dan paling sering digunakan ulama, dan Ta>rikh Baghda>d karya Abu Bakar Ahmad Ibn Ali al-Baghdadiy yang lebih dikenal dengan nama al-Khati>b al-Baghdadiy(392-463) yang merupakan kitab paling agung dan paling bermanfaat. Juga Ta>rikh Dimasyqi yang terdiri dari delapan jilid atau bahkan lebih, karya al-Ha>fidz al-Mu’arrrikh Ali Ibn al-Hasan(Ibn ‘Askari) ad-Dimasyqiy(499-571), yang merupakan karya besar dan lengkap.[9]
Tidak hanya itu saja, mereka juga menyusun karya tentang nama-nama asli para perawi, nama laqab(julukan) nama nisbat mereka, nama-nama asli dan nama-nama julukan “mu’talif dan mukhtalif”, nama- nama kun-yah dan nama-nama nisbat dan karya-karya lain yang mengindisikan perhatian sserius mereka terhadap ilmu ini, di samping menunjukkan kehandalan mereka dalam bidang ini. Karya tentang nama-nama asli dan nama-nama kun-yah terkemuka antara lain al-Asamiy Wa al-Kuna karya Ali ibn al-Madiniy(161-234 H). Karya tentang nama-nama julukan para perawi adalah kitab”Nuzhah al-Alqa>b” karya al-Ha>fidz Ahmad ibn Ali(Ibn Hajar)al-Asqala>niy(773-852 H).[10] Perhatian ulama tidak hanya berkenaan dengan sejarah tentang para perwai hadis saja, tetapi juga menyusun sejarah tentang wanita-wanita periwayat yang mengenal jalan yang terang menuju kehidupan ilmiah yang mulia. Dengan metode pengajaran Islam yang membuka lebar-lebar bagi kaum wanita, muncullah wanita-wanita percontohan yang diabadikan oleh tinta sejarah. Mereka bukanlah orang-orang pertama, mereka memiliki Umm al-Mukmini>n, A’isyah dan lain-lain serta wanita sahabat yang sebagai teladan.
Menyaksikan karya-karya tentang sejarah para perawi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan mereka mengukuhkan bahwa ulama benar-benar memberikan pengabdian yang besar terhadap sunnah, disamping pengabdian dari ulama-ulama selain mereka. Mereka menyumbangkan corak baru bagi warisan intelektual manusia, yangmemerlukan ketekunan dan kecermatan berkenaan denga ilmu-ilmu naqli, yang masih bisa disaksikan sampai saat ini dan akan tetap abadi sampai kiamat kelak.
2.      ILMU JARH WA TA’DIL
Ilmu jarh wa ta’dil yang dari segi bahasa berarti  membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu.[11] Dan al-Jarh secara terminologis adalah munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya.[12] Disamping al-Jarh dikenal pula al-Tajri>h yaitu menyifati periwayat hadis dengan sifat yang menetapkan ke-dha’if-an atau tidak diterima periwayatannya.[13]
Para ahli mendefinisikan al-Jarh  sebagai berikut

الطعن فى الراوى الحديث بما يسلب أو يخلَ تعدالته أو ضبطه

Artinya : Kecacatan pada perawi hadis karena sesuatu yang dapat merusak keadilan dan kedhabitannya.

            Sedangkan al-A’dl secara etimologis adalah diambil dari kata عدل yang berarti menunjukkan kesamarataan.[14] Sedangkan al-Ta’di>l adalah berartikan pelurusan atau penyesuaian.[15]
Adapun at-ta’dil secara terminologis berarti menyifati para periwayat dengan sifat-sifat yang membersihkannya, sehingga tampak keadilan, dan diterima perkataannya. Dengan kata lain:

عكسه هو تزكية الراوى و ألحكم عليه بأنه عدل أو ضابط

Artinya : Lawan dari Al-Jarh, yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan ketetapan bahwa dia adil atau dhabit.[16]
Ulama lain yaitu Shubhi al-Sha>lih mendefinisikan al-jarh dan at-ta;dil dalam satu definisi yaitu
علم يبحث عن الرواة من حيث ما ورد فى شأنهم مما يشنيهم أو يزكيهم بالفظ مخصوصة
Artinya : Ilmu yang membahas tentang perawi hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau  membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafal tertentu.[17]
Sedangkan Muhammad Ajja>j al-Khat{i>b mendefinisikan al-Jarh Wa al-Ta’di>l itu:
هو العلم الذي يبحث في أحوال الرواة من حيث قبول روايتهم أو ردها                                  
Artinya: Ilmu yang membahas hal ihwal para perawi dari segi diteriman atau ditolak riwayat mereka.[18]
                                 
            Contoh lafal tertentu :
فلان أوثق الناس     ( Fulan orang yang paling dipercaya)
فلان لا يسأل عنه   ( Fulan tidak dipertanyakan)
ثقة حافظ             ( terpercaya )
            Adapun cara untuk mengetahui kecacatan perawi, antara lain :
فلان أكذب الناس    ( Fulan adalah orang yang paling pendusta )
فلان متهم بالكذب   ( Fulan tertuduh dusta )
فلان لا محجة       ( Fulan bukan hujjah )
Dalam melakukan al-Jarh Wa al-Ta’di>l para ulama menempuh beberapa metode berikut:
1.      Bersikap amanah dan menjelaskan para periwayat apa adanya.
2.      Bersifat mendetail dalam mengkaji dan menghukumi keberadaan periwayat.
3.      Menerapkan etika dalam melakukan penilaian negatif.
4.      Dalam men-ta’di>l dilakukan secara global dan dalam men-tarji>h dilakukan secara terperinci.
Adapun cara-cara mengetahui keadilan seseorang adalah keadilan seorang perawi bisa diketahui melalui satu diantara dua hal berikut:
1.      Kepopuleran keadilannya dikalangan ahli ilmu seperti, Malik ibn Anas, Sufya>n al-Tsauriy, Syu’bah ibn al-Hajja>j, dan lain-lain. Sehingga tidak abash mempertanyakan mereka karena yang diketahui berdasarkan kepopuleran semacam itu lebih tinggi dibanding yang diketahui berdasarkan Tazkiyah(penilaian positif).
2.      Adakalanya dengan Tazkiyah, yaitu penta’dilan orang yang telah terbukti adil terhadap orang yang belum dikenal keadilannya. Tazkiyah sudah cukup dilakukan dengan satu orang yang berstatus adil. Karena jumlah tidak disyaratkan dalam penerimaan khabar, sehingga tidak disyaratkan pula dalam jarh dan ta’dil perawinya.
       Dalam melakukan al-Jarh wa al-Ta’di>l, para ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi kritikus periwayat yaitu al- Jarh dan Mu’addi>l, kaidah-kaidah al-Jarh Wa al-Ta’di>l, redaksi al-Jarh Wa al-Ta’di>l, dan sebagainya sebagaimana akan dijelaskan di bab penelitian kritik hadis. Para ulama telah menuliskan kitab-kitab yang membahas tentangmasalh ini. Diantaranya adalah kitab al-Jarh Wa al-Ta’di>l karya Abu al-Hasan Ahmad ibn ‘Abdillah al-Ilji al-Kuf>I yang wafat pada tahun 261 H dan masih banyak lagi kitab yang lain yang membahas masalh ini yang tidak dapat pemakalah sebutkan satu-satu.
3.      ILMU ‘ILAL AL-HADIS
Kata ‘ilal adalah bentuk jamak dari kata Al-‘ilah yang menurut bahasa berarti al-marad (penyakit atau sakit). Menurut ulama muhaddisin, istilah ‘illah berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang dapat mencemarkan status keshahihan hadis, sehingga pada hadis tersebut tidak terlihat adanya kecacatan.
Adapun yang dimaksud dengan ilmu ‘ilal al-hadis, menurut ulama muhaddisin adalah:

علم يبحث عن الأسباب الخفية الغامضة من حيث أنهم تقدح فى صحة الحديث كوصل منقطع مرفوع موقوف وإدخال الحديث فى حديث وما شبه ذالك

Artinya: “Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadis, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadis yang munqati, menyebut marfu’ terhadap hadis mauquf, memasukkan hadis ke dalam hadis lain, dan hal-hal yang seperti ini”.
Abu Abdullah Al-Hakim An Naisaburi dalam kitabnya ma’rifah ulum al-hadis menyebutkan bahwa ilmu ‘ilal al-hadis ialah ilmu yang berdiri sendiri, selain dari ilmu sahih dan dhaif, Jarh, dan ta’dil. Ia menerangkan, illat hadis tidak termasuk dalam bahasan jarh, sebab hadis yang majrub adalah hadis yang gugur dan tidak dipakai. Illat hadis yang banyak terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh orang- orang kepercayaan, yaitu orang-orang yang menceritakan suatu hadis yang mengandung illat tersembunyi. Karena illat tersebut maka hadisnya disebut hadis ma’lul. Lebih jauh lagi, al-hakim menyebutkan bahwa dasar penetapan illat hadis adalah hapalan yang sempurna, pemahaman yang mendalam, dan pengetahuan yang cukup.
            Adapun cara mengetahui ‘illat hadis adalah dengan mengumpulkan beberapa jalan  hadis dan mencermati perbedaan perawinya dan kedhabitan mereka, yang dilakukan oleh orang yang ahli dalam ilmu ini.Dengan cara ini akan dapat diketahui apakah hadis itu mu’tal (ada ‘illatnya ) atau tidak. Jika menurut dugaan penelitinya  ada ‘illat pada hadis tersebut maka dihukuminya sebagai hadis tidak shahih.
Pembicaraan  tentang ‘illat hadis dapat di jumpai pada beberapa buku, antara lain:
1.      Nashbu Ar-Rayah fi Takhriji Ahadis al-hidayah, karya al--Hafiz Az-    Zaila’i.
2.      alt-Talkhis al-Habir, karya ibnu Hajar.Fathu al-Bari Syarh Shahih Bukhari,karya ibnu hajar juga.
3.      Nailul Authar, karya Asy-Syaukani.Al-Muhalla, Karya Ibnu Hazm Ad-Zhahiri.
4.      Tahdzib nSunan Abi Dawud,karya Allamah ibnu Qayyim al-Jauziyah.[19]
Buku yang terkenal dalam ‘ilal hadis
Sebagian Ulama telah mengkhususkan i’lal hadis dalam satu buku karangan, ada sebagian yang tersusun berdasarkan urutan bab fiqih, dan sebagian lagi berdasarkan sistematika musnad.Namun pada umumnya,metode penyusunan karya tentang ‘ilal adalah seorang syaikh menanyakan sebuah hadis dari jalan tertentu,lalu menyebutkan kesalahan pada sanadnya atau matanya atau pada keduanya. Kadang pula menyebutkan sebagian jalan yang shahih sebagai pedoman dalam menjelaskan ‘illat hadis yang ditanyakan.Kadang mengenalkan pada sebagian perawi dan menjelaskan keadaan mereka baik dari segi kuat dan lemahnya, dan hafalan serta kedhabitannya. Oleh karenanya sebagian penyusun menamakan buku mereka dengan “Al-Tharikh wa al-‘ilal “ atau al-Rijal wa al-‘ilal.
Diantara karya-karya tersebut adalah:
1.    Kitab “at-Tarikh wa al-‘ilal”, karya al-Hafizh Yahya bin Ma’in (w. 233 H ),di    terbitkan dengan judul buku : ‘ilal al-Hadis  wa ma’rifat ar-Rijal”.
2.    Kitab ‘ilal al-Hadis” Karya Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H ).
3.    Kitab “al-‘ilal “al-Musnad al-Mu’allal” karya Al-Hafizh Ya’qub bin Syaibah As-Sadusi Al-Bashri (w.262 H ).
4.    Kitab “al-‘ilal “ Karya Imam Muhammad bin Isa At-Tirmidzi (w. 279 H ).
5.    Kitab “i’lal al-Hadis” Karya Imam Al-Hafizh Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi (w.327 H ) diterbitkan atas biaya Syekh Muhammad An-Nashif,Pustaka Salafiyah.
6.    Kitab al-‘ilal al-Waridah fi al-Hadis An-Nabawiyah” Karya Imam Al-Hafizh Ali bin Umar Ad-Daruquthni (w.385 H )
4.      ILMU AN-NASIKH WA AL-MANSUKH
Menurut Ulama ushul fiqih, Na>sakh adalah:
رفع الشارع حكما شرعيا بد ليل شرعيي متراخ عنه
Pembatalan hukum syara oleh sya>ri (pembuat syariat) dengan dalil syara’ yang datang kemudian.
Sedangkan menurut Ulama ahli hadis tentang Ilmu Nasikh wa Mansu>kh adalah Ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang menasakh dan yang dinasakh.
‘Ilmu Na>sikh wa Mansu>kh membahas hadis_hadis yang kontradiktif yang tidak mungkin dikompromikan, maka salah satunya yang datangnya belakangan sebagai na>sikh dan yang lain datangnya duluan sebagai mansu>kh. Misalnya transaksi nikah kontrak (mut’ah ) pernah diperbolehkan dalam suatatu pertempuran berbulan-bulan, kemudian belakangan dilarang Rasulullah saw.Demikian juga masalah ziara kubur dan membekam.
Pengertian An-Nasakh menurut bahasa, dapat dijumpai dalam al-qur’an, antara lain dalam firman Allah SWT. Surat Al- Baqarah ayat 106:
* $tB ô|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÊÉÏÈ
Artinya : “Ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidaklah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.’’(QS. Al-Baqarah:106)
Hal menasakh (menghilangkan/mengganti ) hokum tersebut, adakalanya hadis diganti/dinasakh oleh hadis lagi atau hadis di nasak oleh suatu ayat Al-quran,dengan syarat-syarat,bahwa nasikh (yang menghapus ) datangnya kemudian (mutakhir) dari pada mansukh.
·         Hadis dinasakh oleh hadis seperti:
Hadis Syajjad bin ‘Aus Marfu’: Nabi saw mendatangi seorang laki-laki di baqi’,sedang laki-laki tersebut sedang berbekam,lalu Nabi saw bersabda:
اْفترالحاجم والمحجوم.روه ابودا
Artinya:Orang yang membekam  dan dibekam batallah puasanya. (HR.Abu Daud),dan lain-lain.
Hadis ini mansukh (disalin hukumnya),dengan hadis Bukhari dari Ibnu Abbas.
إنه صم ..احتجم وهو محرم وحتجم وهو صاءم (رواه البخارى)
"Artinya: Sesungguhnya Nabi saw berbekam pada hal ia sedang ihram dan berbekam pula,pada hal ia sedang berpuasa.).HR.Bukhari.
Kata Imam Muslim:Ibnu Abbas menyertai Rasulullah berihram pada tahun 10 H waktu menunaikan ibadah haji wada’.Hadis Bukhari Dan Ibnu Abbas ini Nasikh hokum yang lalu,yang diterangkan dalam hadis pertama yang diriwayatkan Sajjad bin Aus itu.
            Karena Ibnu Abbas menyertai Nabi saw beribadat haji wada’ pada tahun 10 H.Sedangkan Sajjad  menunaikan haji ketika menaklukkan kota mekah pada tahun 8 hijriah.Jadi hadis Ibnu Abbas kemudian riwayat dari pada Sajjad bin Aus.
·         Hadis di Nasakh oleh ayat Al-quran seperti hadis riwayat Al-Bukhari dari Al-Barro.
إن النبي ص م..صلى قبل بيت المقدس ستة عشر شهراز (روه البخارى)
            (“Sesungguhnya Nabi saw telah sembahyang menghadap kiblat kea rah Bitul Maqdis selama enam belas bulan”)
Hadis ini mansukh (disalin) oleh  Ayat Al-quran.
قد نرى تقلب وجهك ف السماء فلنء لينك قبلة ترضاها فول وجهك شترالمسجدالحرام وحيث ما كنتم فولوا وجو هكم شطرز.البقرة َ
Artinya: Sungguh kami melihat kamu mengangkat mukamu ke langit dengan berulang kali/menunggu wahyu.Maka sesungguhnya kami akan menghadapkan kamu kepada arah yang kamu sukai.Maka arahkanlah mukamu ke Al Masjidil Haram dan dimana saja kamu berada,hadapkanlah mukamu kearahnya)>. (Al-Baqarah 144 ),
Adapun yang para pertama kali menulis tentang Nas>ikh Al-H{adi>s wa Al-Mansu>kh adalah:
Ahmad bin Ishak Ad-Dinari ( w.318 H ),Muhammad bin Bahr Ashbahani (w.322),Hibatullah bin Salamah (w.410),Muhammad bin Musa al-Hazimi (w.584 )dan Ibnu al-Jauzi (w.597 ).[20]

5.      GHARIB AL-HADIS
            Menurut Ibnu Shala>h, yang dimaksud dengan Ghari>b al-h{adi>ts ialah:
علم يعرف به معنى ما وقع فى متون الأحاديث[21]
Artinya: “ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena (lafal-lafal tersebut) jarang digunakan.”
Ilmu ini menerangkan makna-makna dari lafadz-lafadz hadis yang tidak diketahui. Ibnu Atsir telah menerangkan bahwa Rasulullah saw. adalah orang yang paling fasih lidahnya, yang paling terang uraiannya, dan paling mengetahui cara menyusun kata-kata sesuai dengan keadaan. Beliau menghadapi Bahasa Arab yang bermacam-macam kabilahnya dan berbeda-beda lahjanya. Dan menyesuaikan bahasa dengan kondisi masayarakat yang dihadapinya. Demikian keadaanya hingga Nabi wafat.[22]
Dengan itulah para sahabat meneruskan perjalannya. Bahasa Arab pada masa itu belum dimasuki oleh bahasa-bahasa Ajam, karena mereka belum menggauli bahasa-bahasa lain. Setelah bendera Islam dapat ditancapkan di luar tanah Arab, barulah bahasa Arab itu dicampuri oleh bahsa lain dan timbullah golongan yang harus mempelajari bahasa Arab untuk menjadi bahasa perantara. Mereka meninggalkan bahasanya. Dan hal ini berjalan hingga berakhir masa sahabat (abad pertama Hijrah).
Para tabi’in, masih tetap berbahasa baik walaupun telah mulai menurun. Ketika berakhirnya masa tabi’in, yaitu tahun 150 H mulailah bahasa Arab menjadi bahasa Ajam setelah orang-orang yang benar-benar masih murni bahasanya dan mulai rusak susunan bahasa Arab. Maka, oleh karena itu gharib ini menerangkan makna-makna yang tidak mudah diketahui dan berusahalah para ulama Islam menyusun kitab-kitab yang khusus menerangkan bagaimana lafadz-lafadz itu disebutkan dan menentukan makna-makna yang dimaksudkan.[23]
Memahami makna kosakata matan hadis merupakan langkah pertama dalam memahami suatu hadis untuk diistimbath hukumnya. Olehkarena itu, ilmu ini banyak menolong untuk menuju ke pemahaman tersebut.[24]
Para muhaddisin ketika menghadapi lafadz-lafadz yang gharib dan sulit untuk menjelaskannya, juga menyerahkan kepada ahli bahasa (Ghari>b al-h{adi>ts). Mereka juga menghindari penafsiran yang didasarkan pada pemikiran semata, karena hal itu diharamkan.[25]
Ada beberapa cara untuk menafsirkan hadis-hadis yang mengandung lafadzh yang gharib ini, diantaranya:
1.      Dengan hadis yang sanadnya yang berlainan dengan matan yang mengandung lafadz-yang gharib tersebut.
2.      Dengan penjelasan dari para sahabat yang meriwayatkan hadis atau sahabat yang tidak meriwayatkannya, tapi paham akan makna gharib tersebut.
3.      Penjelasan dari rawi selain sahabat.
Pada perkembangan selanjutnya, para ulama berusaha menperjelas apa yang dikandung oleh kata-kata ghari>b itu dengan memberikan syarah{ atasnya. Bahakan ada yang berusaha mensyarah secara khusus hadis-hadis yang mengandung kata-kata yang gharib.[26] Diantara para ulama yang pertama kali menyusun hadis-hadis gharib ialah Abu> ‘Ubaidah Ma’mar bin Masna> At-Tarmi>mi> Al-Bisri> (wafat 210 H) dan Abu> al-H\{asan bin Isma’i>l al-Madi>ni> an-Naha>wi> (wafat 204 H). Salah satu kitab terbaik yang ada sekarang ini ialah kitab Niha>yah Ghari>b Al-H{adits, karya Ibnu al-Atsi>r. [27]

6.      ILMU MUKHTALIF AL-HADIS
Ilmu Mukhtalif al-hadi>ts ialah:
العلم الذى يبحث فى ا لأحاديث الذى ظاهرها متعارض فيزيل تعارضها أو يوفق بينها كما يبثح فى الأحاديث التى يشكل فهمها أو تصورها فيدفع اشكالها و يوضح حقيقتها[28]
Artinya: “ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang menurut lahirnya saling bertentangan atau berlawanan agar pertentangan tersebut dapat dihilangkan atau dikompromikan antara keduanya sebagaimana membahas hadis-hadis yang sulit dipahami isi atau kandungannya, dengan menghilangkan kemusykilan atau kesulitannya atau serta menjelaskan hakikatnya.”
Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa dengan menguasai ilmu mukhtalif al-hadis, maka hadis- hadis yang tampaknya bertentangan dapat diatasi dengan menghilangkan pertentangan itu sendiri. Begitu juga kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadis dapat dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadis tersebut.
علم يبحث عن الأحاديث التى ظاهرها التنلقض من حيث امكان الجامع بينها اما بتقييد مطلقها أو بتخصيص عامها أو حملهل على تعدد الحادثة أو غير ذالك

Artinya: “ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang menurut lahirnya saling bertentangan karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan, baik dengan cara men-yaqyid terhadap hadis yang mutlak atau men-taksis terhadap yang umum atau dengan cara membawanya pada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis dan lain-lain.”
Meskipun Sebagian ulama menyamakan istilah ilmu mukhtalif al-hadis dengan ilmu musykil al-hadis, ilmu takwil al-hadis, ilmu talfiq al-hadis, dan ilmu ikhtilaf al-hadis. Akan tetapi, yang dimaksudkan oleh istilah-istilah diatas memiliki arti yang sama.
Jadi ilmu ini berusaha untuk mempertemukan (talfiq al-h{adi>ts)dua atau lebih hadis yang bertentangan maknanya. Adapun cara-cara mengkompromosikan hadis tersebut adakalanya dengan men-tasyi>d kemutlakan hadis, mentakhshish keumumannya, atau adakalanya dengan memilih sanad yang lebih kuat atau yang lebih banyak datangnya. Ilmu ini sangat dibutuhkan oleh ulama hadis, ulama fiqh, dan lain-lain.[29]
Sebagai contoh adalah dua hadis shahih dibawah ini:
لاعدوى ولا طيرة ولا هامة....
Artinya : tidak ada penularan, ramalan jelek, reinkarnasi roh yang telah meninggal ke burung hantu
Secara lahirnya bertentangan dengan hadis :
فر من المجذوم كما تفر من الاسد
Artinya : larilah dari orang yang sakit lepra, sebahgaimana kamu lari dari singa...
            Para ulama mencoba mengkompromikan dua hadis ini, antara lain :
1.      Ibnu al-Shala>h menta’wilkan bahwa penyakit itu tidaak dapat menular dengan sendirinya. Tetapi Allah lah yang menularkannya dengan perantaraan (misalnya) ada ada pencampuran dengan orang yang sakit, melalui sebab yang berbeda-beda.
2.      al-Qadhi al-Baqillani berpendapat bahwa ketetapan adanya penularan dalam penyait lepra dan semisalnya itu adalah, merupakan kekhususan bagi ketiadaan penularan. Dengan demikian arti rangkaian kalimat “la ‘adwa” itu, selain penyakit lepra dan semisalnya. Jadi seolah-olah Rasul saw. mengatakan : “tidak ada penyakit yang menular, melainkan apa yang telah kami terangkan apa saja yang dapat menular”.

Adapun ulama yang pertama kali menghimpun ilmu Mukhalatif al-Hadits ini imam al-Syafi’i. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa sebenarnya Imam al-Syafi’i tidak berniat untuk menyusun ilmu ini, karena penyusun tersebut pada mulanya dimaksudkan untuk menjelaskan permasalahan-permasalahanyang ada dalam kitab “al-Umm”. Akan tetapi pendapat ini tidak kuat sebab Imam al-Syafi’i juga menyusun dalam kitab tertentu dengan nama Mukhalatif al-Hadits yang dicetak di bagian pinggiran juz ke 7 dari kitab “al-Umm” tersebut.[30]














BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang pemakalah simpulkan dari pembahasan cabang-cabang ilmu hadis diatas adalah sebagai berikut:
1.      Adanya perbedaan pendapat mengenai jumlah cabang-cabang ilmu hadis disebabkan adanya kepentingan dari para ulama itu sendiri. Namun pemakalah menjelaskan cabang-cabang ilmu hadis ini dengan enam penjelasan, yaitu:‘Ilmu Rija>l al-Hadis},‘Ilmu al-Jarh wa al-Ta’di>l,‘Ilmu Ghari>bu al-Hadis},‘Ilmu Mukhtalif al-Hadis} wa Musykila>tuhu,‘Ilmu Na>sikh Mansu>kh,‘Ilmu ‘Ilal al-Hadis}.
2.      Ilmu Rijal al-Hadis  adalah ilmu yang membahas tentang keadaan para periwayat hadis baik dari kalangan sahabat, s}ahi>h, maupun generasi-generasi berikutnya.
3.      Ilmu Rijal al-Hadis menurut Muhammad Ajja>j al-Khat}i>b terbagi menjadi dua, yaitu: Ilmu Ta>rikh al-Ruwa>t, dan Ilmu al-Jarh Wa Ta’di>l.
4.      Ilmu Ta>rikh al-Ruwa>t adalah Ilmu yang mencoba mengenal para perawi hadis dari aspek yang berkaitan dengan periwayatan mereka terhadap hadis tersebut yang menerangkan tentang keadaan perawi, dengan menyebutkan tanggal kelahiran perawi, wafatnya, guru-gurunya dan tempat tinggal perawi.
5.      Ilmu al-Jarh Wa Ta’di>l adalah ilmu yang membahas hal ihwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat dari para perawi.
6.      Ilmu ‘Ilal hadis adalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadis, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadis yang munqati, menyebut marfu’ terhadap hadis mauquf, memasukkan hadis ke dalam hadis lain.
7.      Yang dimaksud dengan ilmu Na>sikh Wa al-Mansu>kh dalam ilmu hadis adalah ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan ketetapan bahwa yang datang terdahulu disebut mansukh dan yang datang kemudian dinamakan nasikh.
8.      Ilmu Ghari>bu al-Hadis adalah ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena (lafal-lafal tersebut) jarang digunakan. Dan pada masa itu bahasa yang digunakan adalah bahasa Ajam, Karena bahasa Arab belum dimasuki dengan bahasa Ajam.
9.      Ilmu Mukhtalif al-Hadis adalah ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang menurut lahirnya saling bertentangan atau berlawanan agar pertentangan tersebut dapat dihilangkan atau dikompromikan antara keduanya sebagaimana membahas hadis-hadis yang sulit dipahami isi atau kandungannya, dengan menghilangkan kemusykilan atau kesulitannya atau serta menjelaskan hakikatnya.
















                                    Daftar Pustaka
Abidin, Zainal. Mustalah Hadis, Cet. II; Bandung: Fa.Setia Karya,1984.
Ibnu Katsi>r al-H{a>fidz, al-Basis al-Hadi>ts; Syarh{ Ihtisha>r ‘Ulum al-H{adi>ts, Beirut: Da>r al-Tsaqafa>t al-Isla>miyah, t.th.
Idri, Studi Ilmu Hadis. Cet I; Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2010.
Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadis . Cet IV; Jakarta: Amzah, 2010.
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Edisi II, Surabaya:  Pustaka Progressif, 1997.
Shala>h, Ibnu. ‘Ulum al-Hadi>ts, Cet. 1; Makkah: Maktabat al-Tijariyah, 1993.
Sulaiman M.Noor, Antologi Ilmu Hadits , Cet II; Jakarta: GP Press, 2009.
Suparta Munzier, Ilmu Hadis, Cet VI; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Zakariyya, Abu  al-Husain Ahmad bin Faris Ibnu >. Maqa>yis Al-Lughah, juz IV Ittiha>d al-kita>b al-’Arab, 2007.
al-Khat}i>b, Ajjaj. Ushu>l al-Hadi>s Ulu>muhu wa Must}alahuhu (Ushul al-Hadis Pokok-Pokok Ilmu Hadis), terj. Qadiran Nur dan Ahmad Musyafiq, Cet.IV; Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007
al-Khat}i>b, Ajjaj. Ushu>l al-Hadi>s Ulu>muhu wa Must}alahuhu. Beirut; Dar al-Fikri, 1989.
al-Misri, Muhammad bin Mukrim bin Manzu>r al-Afri>qi>.  Lisa>n al-‘Arab, Cet.III; Beirut: Dar S}ha>dir, t.th.
al-Qaththan, Syeikh Manna’. Pengantar Studi Ilmu Hadis, Cet.I; Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar,2005.
al-Tah{a>wii>, Kasyf Isthila>h{ al-Funu>n, Jilid III, t.t: al-Hai’ah al-A<mmah li al-Kutta>b, t.th.
ash-Shiddieqy, M.Hasbi. Pokok-Pokok Dirayah Hadis , Cet VI; Jakarta: Bulan Bintang, 1994.
as-Salih, Subhi. Ulum Al-Hadis Wa Musthalahuh, t.t: Dar Al-Ilm Al-Malayin, 1977.


[1] Idri, Studi Ilmu Hadis, (Cet I: Jakarta: Kencana Pranada Media Group 2010) h.66
[2] Ibid.,h. 67
[3] Subhi As-Salih, Ulum Al-Hadis Wa Musthalahuh, Dar Al-Ilm Al-Malayin, 1977, hlm. 10
[4] Ajjaj al-Khat}i>b, Ushu>l al-Hadi>s Ulu>muhu wa Must}alahuhu, (Beirut: Dar al-Fikri 1989) h.253
[5] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis (Cet IV: Jakarta: Amzah 2010) h. 84
[6] Ajjaj al-Khat}i>b, Ushu>l al-Hadi>s Ulu>muhu wa Must}alahuhu (Ushul al-Hadis Pokok-Pokok Ilmu Hadis) , terj. Qadiran Nur dan Ahmad Musyafiq, (Cet.IV; Jakarta: Gaya Media Pratama 2007), h.227
[7] Idri, op. cit, h.68
[8] Ajjaj al-Khat}i>b, op. cit., h.228
[9] Ajjaj al-Khat}i>b, op. cit., h. 229
[10] Ibid.
[11] Muhammad bin Mukrim bin Manzu>r al-Afri>qi> al-Misri>, Lisa>n al-‘Arab, (cet.III: Beirut: Dar S}ha>dir), h.246
[12] Ajjaj al-Khat}i>b, op. cit., h.233
[13] Idri, op. cit., h.70
[14] Abu  al-Husain Ahmad bin Faris Ibnu Zakariyyah, Maqa>yis Al-Lughah, juz IV (Ittiha>d al-kita>b al-’Arab 2007 ),h.200
[15] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia( Edisi II, Surabaya:  Pustaka Progressif, 1997), h.906
[16] idri, op. cit., h.70
[17] Ibid.
[18] Ajja>j al-Khat}i>b, op. cit., h.233
[19] Syeikh Manna’ al-Qaththan,Pengantar Studi Ilmu Hadis,(Cet.I;Jakarta Timur;Pustaka Al-Kautsar,2005),h. 100.
[20]  Zainal Abidin,Mustalah Hadis (Cet. II;Bandung: Fa.Setia Karya,1984) h.179.

[21] Ibnu Shala>h, ‘Ulum al-Hadi>ts, (Cet. 1; Makkah: Maktabat al-Tijariyah, 1993), h. 258
[22] M.Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Dirayah Hadis (Cet VI; Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h. 309
[23] Ibid.
[24] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Cet VI; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), h. 41
[25] Ibid.
[26] M.Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Cet II; Jakarta: GP Press, 2009), h. 82
[27] al-Tah{a>wii>, Kasyf Isthila>h{ al-Funu>n, Jilid III, (t.t: al-Hai’ah al-A<mmah li al-Kutta>b, t.th.), h. 127
[28] al-H{a>fidz Ibnu Katsi>r, al-Basis al-Hadi>ts; Syarh{ Ihtisha>r ‘Ulum al-H{adi>ts (Beirut: Da>r al-Tsaqafa>t al-Isla>miyah, t.th.), h. 166
[29] Munzier Suparta, op.cit., h. 43
[30] Munzier Suparta, op.cit., h. 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar