BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Program CSR ( Coorporate Social
Responsibilty) merupakan sebuah komitmen oleh sutu perusahaan untuk mewujudakn
pembangunan yang berkelanjutan. Program ini dianggap sebagai wujud kontribusi
perusahaan untuk mewujudakan kesejahteraan stakeholdernya baik dari dimensi
ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini tergantung dari kesepakatan oleh pihak
perusahaan. Pengembangan dimensi ini tidak serta merta selalu berjalan sesuai
dengan tujuan dari CSR itu sendiri yang menjadi etika bisnis dunia yaitu
perusahaan tidak hanya memperoleh keuntungan semata dari produk yang ia
pasarkan melainkan perusahaan juga akan memperoleh keuntungan secara sosial.
Untuk mengantisipasi hal tersebut
dalam pelaksanaannya dibutuhkan peran serta pemerintah seperti kebijakan yang
menyehatkan pasar, manajemen sumberdaya, dan dukungan politik bagi CSR yang
berlaku. Seperti di Indonesia, adanya CSR ini dpaat dimanfaatkan oleh
pemerintah sebagai jembatan untuk menangani persolan kemiskinan dan
keterbelkanagan yang dialami oleh masyarakat. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain. Hal ini diharapakan dapat menekan isu-isu yang
belakangan memandang sebelah mata program CSR dan bahkan yang mengesampingkan
tujuan dasar dari CSR itu sendiri.oleh karena itu penulis bermaksud
mengidentifikasi hahal tersebut merujuk pada teoritis yang ada.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa
masalah sebagai berikut :
1.
Apa
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) ?
2.
Bagaimana
Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR) ?
3.
bagaimana
Dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR) ?
4.
bagaimana Hubungan Corporate Social
Responsibility (CSR) dengan globalisasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Corporate Social Responsibility
(CSR)
Corporate Social
Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan
kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka
dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan
(Nuryana, 2005).
Menurut Zadek, Fostator,
Rapnas
CSR adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada
avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate
Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas
(UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1
diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan
yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan
biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4
mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu
menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi
perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas
membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi
munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik.
Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai
sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal
tersebut.
Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR
merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti
luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun
secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar
keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal
dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan
pihak lain yang terkait.
B.
Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR
pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman
tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia
bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk
perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha
di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan
kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR
pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit.
John Elkington
dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
Profit à Mendukung laba perusahaan
People à Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Planet à meningkatkan kualitas
lingkungan
Pengertian CSR sangat
beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan
sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan
bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya,
keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau
charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community
relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa
pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai
digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran
buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business
(1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable
development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity
yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam
Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P
(profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka
(profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet)
dan kesejahteraan masyarakat (people).
C.
Dasar Hukum Corporate Social Responsibility
(CSR)
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai
diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada
permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan
lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat
pada umumnya.
D.
Hubungan Corporate Social Responsibility dengan
globalisasi
Globalisasi tak hanya dimaknai
sebagai munculnya saling hubungan antar negara bangsa, tetapi juga memunculkan
potensi munculnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional. Korporasi
transnasional (TNC) yang merupakan aktor baru yang makin memantapkan perannya
dalam globalisasi. Meskipun dalam sejarahnya korporasi bukan merupakan hal
baru, namun perannya kini makin kuat dalam perekonomian global, sehingga
dianggap sebagai suatu pesaing baru bagi eksistensi negara-bangsa. Perkembangan
korporasi ini tidak hanya berkembang di negara-negara maju atau negara industri
saja, melainkan juga di negara berkembang dan bahkan di negara dunia ketiga.
Dengan perkembangan korporasi dalam globalisasi, maka diperlukan suatu tanggung
jawab sosial untuk mempertahankan kelangsungan suatu perusahaan di suatu
Negara.
Susanne Soederberg (2006)
menjelaskan konsep Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai suatu jembatan
penghubung antara perusahaan dan stakeholder, seperti para pekerja, masyarakat
sekitar perusahaan, suppliers, kreditor, lingkungan dan lainnya. Intinya ialah
suatu komitmen yang didasarkan pada bisnis dan berontribusi pada pertumbuhan
ekonomi, yang secara bersamaan juga dengan meningkatkan kualitas kehidupan bagi
para pekerja dan keluarganya sebagai sebual komunitas lokal maupun komunitas
masyarakat pada umumnya (Soedernberg, 2006: 53).
Dalam perjalanannya CSR menjadi
suatu sistem dalam suatu perusahaan yang kemudian berdampak global, yang
akhirnya muncul strategi CSR global. Soedernberg memberikan 2 kunci penting
strateginya yakni yang pertama the Code of
Conduct untuk
aktifitas-aktifitas perusahaan di wilayah ‘selatan’, yang kemudian tertuang
dalam UNCTC (United Nation Centre
on Transnational Corporation) kemudian strategi kedua yang disebut
dengan the Code’s neoliberal successor, atau
yang lebih dikenal dengan Global Compact atau
CG, yang diluncurkan oleh PBB di tahun 2000. Kedua strategi ini memiliki
kesamaan yakni keduanya sama-sama hadir ketika terjadi suatu kontradiksi dan
konflik dengan kapitalisme global. Oleh karena itu, keduanya hadir untuk
menormalisasi serta menetralkan serta memberikan legitimasi atas meningkatnya
power dari TNC dalam hal lingkungan dan kesejahteraan pekerja di selatan
(Soedernberg, 2006: 55).
BAB III
PENUTUP
A.
Rangkuman
CSR merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada
dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang
berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang
ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari
CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus
dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat
penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan
dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan
lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR
ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud
lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar