Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Jumat, 14 Februari 2014

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN GLOBALISASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Program CSR ( Coorporate Social Responsibilty) merupakan sebuah komitmen oleh sutu perusahaan untuk mewujudakn pembangunan yang berkelanjutan. Program ini dianggap sebagai wujud kontribusi perusahaan untuk mewujudakan kesejahteraan stakeholdernya baik dari dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini tergantung dari kesepakatan oleh pihak perusahaan. Pengembangan dimensi ini tidak serta merta selalu berjalan sesuai dengan tujuan dari CSR itu sendiri yang menjadi etika bisnis dunia yaitu perusahaan tidak hanya memperoleh keuntungan semata dari produk yang ia pasarkan melainkan perusahaan juga akan memperoleh keuntungan secara sosial.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dalam pelaksanaannya dibutuhkan peran serta pemerintah seperti kebijakan yang menyehatkan pasar, manajemen sumberdaya, dan dukungan politik bagi CSR yang berlaku. Seperti di Indonesia, adanya CSR ini dpaat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai jembatan untuk menangani persolan kemiskinan dan keterbelkanagan yang dialami oleh masyarakat. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. Hal ini diharapakan dapat menekan isu-isu yang belakangan memandang sebelah mata program CSR dan bahkan yang mengesampingkan tujuan dasar dari CSR itu sendiri.oleh karena itu penulis bermaksud mengidentifikasi hahal tersebut merujuk pada teoritis yang ada.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1.      Apa Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) ?
2.      Bagaimana Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR) ?
3.      bagaimana Dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR) ?
4.      bagaimana Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan globalisasi ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
            Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
B.     Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
Profit à Mendukung laba perusahaan
People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
C.     Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
D.    Hubungan Corporate Social Responsibility dengan globalisasi
Globalisasi tak hanya dimaknai sebagai munculnya saling hubungan antar negara bangsa, tetapi juga memunculkan potensi munculnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional. Korporasi transnasional (TNC) yang merupakan aktor baru yang makin memantapkan perannya dalam globalisasi. Meskipun dalam sejarahnya korporasi bukan merupakan hal baru, namun perannya kini makin kuat dalam perekonomian global, sehingga dianggap sebagai suatu pesaing baru bagi eksistensi negara-bangsa. Perkembangan korporasi ini tidak hanya berkembang di negara-negara maju atau negara industri saja, melainkan juga di negara berkembang dan bahkan di negara dunia ketiga. Dengan perkembangan korporasi dalam globalisasi, maka diperlukan suatu tanggung jawab sosial untuk mempertahankan kelangsungan suatu perusahaan di suatu Negara.
Susanne Soederberg (2006) menjelaskan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai suatu jembatan penghubung antara perusahaan dan stakeholder, seperti para pekerja, masyarakat sekitar perusahaan, suppliers, kreditor, lingkungan dan lainnya. Intinya ialah suatu komitmen yang didasarkan pada bisnis dan berontribusi pada pertumbuhan ekonomi, yang secara bersamaan juga dengan meningkatkan kualitas kehidupan bagi para pekerja dan keluarganya sebagai sebual komunitas lokal maupun komunitas masyarakat pada umumnya (Soedernberg, 2006: 53).  
Dalam perjalanannya CSR menjadi suatu sistem dalam suatu perusahaan yang kemudian berdampak global, yang akhirnya muncul strategi CSR global. Soedernberg memberikan 2 kunci penting strateginya yakni yang pertama the Code of Conduct  untuk aktifitas-aktifitas perusahaan di wilayah ‘selatan’, yang kemudian tertuang dalam UNCTC (United Nation Centre on Transnational Corporation) kemudian strategi kedua yang disebut dengan the Code’s neoliberal successor, atau yang lebih dikenal dengan Global Compact atau CG, yang diluncurkan oleh PBB di tahun 2000. Kedua strategi ini memiliki kesamaan yakni keduanya sama-sama hadir ketika terjadi suatu kontradiksi dan konflik dengan kapitalisme global. Oleh karena itu, keduanya hadir untuk menormalisasi serta menetralkan serta memberikan legitimasi atas meningkatnya power dari TNC dalam hal lingkungan dan kesejahteraan pekerja di selatan (Soedernberg, 2006: 55).











BAB III
PENUTUP
A.    Rangkuman
CSR merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar